"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 19 ayat (2). Selanjutnya dlm Penjelasan UU RI tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Tujuan menyelenggarakan Program Perkuliahan Non Reguler ini
Dalam menunaikan kewajiban ini PTS terkait menyelenggarakan Program Perkuliahan Non Reguler (Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Antara lain memberikan kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/K, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 / Sarjana / setara, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki keuangan/finansial terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program S-1 (Sarjana) atau D-3 (Diploma Tiga) atau S-2 (Pascasarjana/Magister) di jurusan yang diminati, secara patut dan bermutu sebagaimana keunggulan masing2 PTS terkait. Juga Biaya studinya (silakan klik) dibuat agar terjangkau mahasiswa/i, dikarenakan selain diringankan berwujud subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sesuai kemampuan finansial (penghasilan) calon mahasiswa baru.
Karena diselenggarakan secara terampil serta profesional, sistem studi Program Perkuliahan Non Reguler sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga untuk yang bukan karyawan. Selain kuliah secara bertatap muka langsung berhadapan dengan dosen di ruang kelas, juga menggunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan/kelompok yang terarah serta komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Lulusan Program Perkuliahan Non Reguler mempunyai kesanggupan melakukan pelbagai penelitian dasar dan juga terapan; mampu meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki kesanggupan profesional serta cara pandang yang mendalam, dan kesanggupan penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya; serta mampu mempertinggi sikap mental profesional yang berorientasi pada penyelesaian problematik mengacu alur berpikir-sistem.
Tags (tagged): jawa, timur, jatim, tujuan, penyelenggaraan, program, perkuliahan, non, reguler, blended, tujuan penyelenggaraan, program perkuliahan, jawa timur, terbuka merupakan konten, undang undang, sisdiknas, pasal 19, sekaligus melaksanakan, komitmen, sosial, masing2 pts, terkait biaya, studinya, silakan dibuat, sibuk, dgn pekerjaannya, bukan, non reguler mempunyai, kesanggupan melakukan